Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NANANG SUSIANTO |
NIP | : | - |
PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENTANG SOTK :
Paragraf 3
Urusan Keuangan
Pasal 12
- Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu tugas Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, adminisrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan aparat pemerintah desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala Urusan Keuangan memiliki uraian tugas jabatan:
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
- menggali sumber pendapatan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.