Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NANANG SUSIANTO
NIP: -

PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENTANG SOTK :

Paragraf 3

Urusan Keuangan

Pasal 12

    1. Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu tugas Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, adminisrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan aparat pemerintah desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    3. Kepala Urusan Keuangan memiliki uraian tugas jabatan:
    1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
    2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
    3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    4. mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
    5. menggali sumber pendapatan desa;
    6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.