Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA/ CARIK |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai AGUS SUYONO |
NIP | : | - |
PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENTANG SOTK :
Sekretariat Desa
Paragraf 1
Sekretaris Desa
Pasal 10
- Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti penataan naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- melakukan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa memiliki uraian tugas jabatan sebagai berikut :
- mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- mengkoordinasikan pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menyelenggarakan kesekretariatan desa;
- mengkoordinasikan buku administrasi desa;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
- melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.