Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA/ CARIK
Nama Pejabat: Detail Pegawai AGUS SUYONO
NIP: -

PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENTANG SOTK :

Sekretariat Desa

Paragraf 1

Sekretaris Desa

Pasal 10

  1. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti penataan naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
  2. melakukan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa memiliki uraian tugas jabatan sebagai berikut :
    1. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
    2. mengkoordinasikan pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
    3. mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
    4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
    5. mengkoordinasikan buku administrasi desa;
    6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
    7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
    8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.