Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN PLOSOREJO
Nama Pejabat: Detail Pegawai AGUS MUHAMMAD RIDWAN
NIP: -

PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENTANG SOTK :

Bagian Ketiga

Pelaksana Kewilayahan

Pasal 14

  1. Pelaksana kewilayahan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa.
  2. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
  3. Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dusun yang jumlahnya ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa dan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, kepadatan penduduk serta sarana prasarana penunjang tugas.
  5. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
    1. pembinaan ketrentaman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan wilayahnya.
    3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  6. Kepala Dusun memiliki uraian tugas jabatan :
  1. membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  2. melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  3. membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
  4. membantu Kepala Desa dalam melakukan penyuluhan program Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah; dan

melaksanakan dan melaporkan tugas lain yang diberikan atasan.