Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai EDY IRSONO
NIP: -

PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENTANG SOTK :

Paragraf 4

Urusan Perencanaan

Pasal 13

  1. Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Sekretaris Desa di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki uraian tugas jabatan:
  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan  perencanaan kerja pemerintahan desa;
  2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
  3. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
  5. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  6. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa;
  7. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.