Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai JOKO JATI NURCAHYO
NIP: -

PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENT

Bagian Keempat

Pelaksana Teknis

Paragraf 1

Seksi Pemerintahan

Pasal 15

  1. Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
  2. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan peraturan desa, peraturan dan keputusan Kepala Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
  3. Kepala Seksi Pemerintahan memiliki uraian tugas jabatan:
  1. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa  dan Keputusan Kepala Desa;
  2. melaksanakan pembinaan administrasi pertanahan;
  3. melaksanakan pembinaan administrasi Tanah di Desa;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan;
  5. melaksanakan pembinaan sosial politik;
  6. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
  7. melaksanakan pengelolaan administrasi profil desa; dan

melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.ANG SOTK :