Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUKARMAN
NIP: -

PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENTANG SOTK :

Paragraf 3

Seksi Pelayanan

Pasal 17

  1. Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
  2. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki uraian tugas jabatan :
  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan bidang ketenagakerjaan;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  3. membina kegiatan keagamaan yang ada di desa;
  4. melaksanakan pembinaan administrasi lembaga kemasyarakatan desa;
  5. membantu pengumpulan dan penyaluran bantuan terhadap korban bencana;
  6. mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan

melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.