Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUKARMAN |
NIP | : | - |
PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENTANG SOTK :
Paragraf 3
Seksi Pelayanan
Pasal 17
- Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
- Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki uraian tugas jabatan :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan bidang ketenagakerjaan;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- membina kegiatan keagamaan yang ada di desa;
- melaksanakan pembinaan administrasi lembaga kemasyarakatan desa;
- membantu pengumpulan dan penyaluran bantuan terhadap korban bencana;
- mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.