Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai PUJIYONO
NIP: -

PERDES NO 6 TAHUN 2016 TENTANG SOTK :

Paragraf 2

Seksi Kesejahteraan

Pasal 16

  1. Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi Melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki uraian tugas jabatan:
  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang pembangunan;
  2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
  3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
  5. membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  6. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.